Perhatikanlah Mukenamu
Hal Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Memakai Mukena –
Menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat. Ada perbedaan
batasan aurat antara laki-laki dan perempuan. Aurat laki-laki ialah
antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan yaitu seluruh
permukaan tubuh selain wajah dan telapak tangan.
Dalam adat orang Indonesia, laki-laki biasanya memakai baju dan
sarung atau celana ketika shalat. Walaupun secara hukum fikih auratnya
hanya antara pusar dan lutut, namun tidak etis jika shalat hanya memakai
sarung saja. Untuk perempuan, biasanya memakai mukena yang bisa menutup
seluruh tubuh. Seiring perkembangannya, mode mukena tidak hanya
berwarna putih, selain juga banyak yang bermotif.
Aurat perempuan merupakan hal penting, sehingga dalam pemakaian
mukena harus banyak yang diperhatikan. Kesalahan pemakaian mukena bisa
jadi berpengaruh pada keabsahan shalat.
Sebagaimana disebutkan, bagian yang boleh terbuka bagi perempuan
adalah wajah dan kedua telapak tangan saja. Batasan wajah secara
vertikal ialah antara tumbuhnya rambut dan bagian bawah dagu. Sedangkan
secara horizontal, antar kedua telinga. Oleh karena itu, perempuan yang
shalat harus menutup bagian bawah dagu, dan memperhatikan apakah ada
rambut-rambut yang keluar. Dan yang dimaksud telapak tangan ialah bagian
luar dan dalam, sampai pergelangan tangan saja. Jari-jari masih boleh
terbuka. (Nihayatuz Zain,).
Di beberapa tempat, gerakan shalat bisa mengakibatkan terbukanya
aurat. Apalagi yang memakai mukena potongan. Pergelangan tangan kadang
terbuka ketika mengangkat tangan, atau betis terlihat ketika bersujud.
(Hasyiyah Jamal). Maka sebaiknya jangan memakai mukena potongan. Carilah
mukena terusan.
Dalam menutup aurat, seorang harus menggunakan pakaian yang bisa
menutup warna kulit. Makanya tidak cukup menutup aurat dengan kain yag
transparan, walaupun dalam keadaan gelap. Anggota badan harus ditutup
dan tidak terlihat dari segala arah, kecuali dari bawah. Maksudnya, bila
seseorang shalat di tempat yang tinggi, dan auratnya terlihat dari
bawah, maka tidak membatalkan shalat. (Hasyiyah Jamal).
Penggunaan mukena yang berlebihan di wajah juga bisa mengganggu
sahnya sholat. Yakni mukena yang menutup jidat, bagian wajah yang wajib
menempel di tanah (alas) ketika sujud tanpa penghalang apapun. Jidat
adalah satu-satunya anggota sujud yang wajib terbuka. (Hasyiyah Jamal)
Hal ini tidak berlaku bagi perempuan saja, tetapi juga untuk
laki-laki. Peci dan sorban tidak boleh menutupi jidat, karena
membatalkan shalat. Namun ada perbedaan jika yang menutupi adalah
rambutnya sendiri. Bagi laki-laki, rambut yang menutupi jidat tidak
masalah, asalkan masih ada sebagian jidat yang menempel di tanah. Bagi
perempuan, rambut merupakan bagian dari aurat, sehingga membatalkan
shalat jika keluar/terlihat.
Oleh karena itu, perempuan yang memakai mukena hendaknya juga memakai
daleman jilbab atau bandana brokat yang ketat untuk menahan rambut
keluar menutupi atau menempel di jidat. Sebab dengan itu, rambut akan
aman dan tidak keluar batas, bahkan ketika melakukan gerakan-gerakan
shalat.
Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memakai mukena.
Karena perkara tersebut seakan remeh temeh, tapi merupakan hal yang
penting dan berhubungan dengan keabsahan shalat. Kesalahan sedikit saja
akan berakibat pada sah-tidaknya shalat. Sedangkan shalat adalah
kewajiban setiap muslim yang ditunaikan sehari lima kali, perkara yang
wajibnya melebihi ibadah apapun.
Sumber : Haloislam
Komentar
Posting Komentar