Mendahulukan Qodo' Puasa Ramadhan atau Puasa Sunah


      Sebelumnya apa sih yang dimaksud qodho’ itu?. Yang dimaksud qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki ‎batasan waktu di luar waktunya. Seperti seseorang yang punya hutang puasa di bulan Ramadhan ‎lantaran tertimpa udzur syari, misalnya sakit, musafir, haid, nifas, merasa berat mengerjakannya, ‎wanita yang hamil dan menyusui. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. ‎Sejumlah bilangan yang ditinggalkannya, maka inilah yang disebut qodho’.‎

Berbagai permasalahan qodho’ puasa masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. ‎Sehingga mereka meremehkannya bahkan tidak mau tau tentang hukum tersebut. Padahal hukum ‎qodho’ ini adalah bagian dari ajaran syariat islam.‎

Contoh ada sebuah persoalan
Apakah diperbolehkan melaksanakan ‎puasa sunnah Syawal (enam hari) sebelum melaksakanan qodho’ puasa Ramadhan? Contoh kasus ‎ada seorang laki-laki berpuasa Ramadhan hanya 24 hari sedangkan yang 6 hari dia tinggalkan ‎karena uzur syari. Lantas apakah yang harus dia dahulukan, meng-qodho’ puasanya yang dia ‎tinggal atau berpuasa 6 hari di bulan Syawal?‎
Dalam persoalan ini Syaikh Abdul Azis bin Baz menjelaskannya dalam buku fatwanya, laki-laki ‎tersebut agar mendahulukan puasa qodho‘ dari pada puasa Syawal atau puasa sunnah yang ‎lainnya. Dan ini adalah mayoritas pendapat para ulama’.‎

Rasulullah Saw bersabda:‎

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

‎”Barang siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian melanjutkan dengan (puasa) enam hari di ‎bulan Syawal, maka itu layaknya puasa satu tahun.” (HR. Muslim no. 1164).‎

      Barang siapa yang mendahulukan puasa Syawal dari pada puasa qodho‘, maka berarti tidak ‎menyambung puasa Ramadhan, namun dia hanya menyambung sebagian Ramadhan saja. Karena ‎maksud hadits ini adalah berpuasa di bulan Ramadhan secara utuh (lengkap)‎
Dan juga karena puasa qodho‘ adalah wajib, sedangkan puasa Syawal adalah sunnah. Maka yang ‎wajib lebih berhak untuk diperhatikan dan didahulukan dari pada yang sunnah. (Abdul Aziz Bin ‎Baz, Majmu Fatawa. Jilid : 15 hlm. 392)‎

Pendapat beliau senada dengan pendapatnya Fatawa Lajnah ad-Daimah, yang ‎berpendapat agar mendahulukan meng-qodho’ puasa Ramadhannya terlebih dahulu kemudian ‎berpuasa enam hari di bulan Syawal. Dengan catatan masih mendapatkan hari-hari di bulan ‎Syawal. (Fatawa Lajnah ad-Daimah, Majmu’atul Ula, jilid 10, hal. 354, versi Syamila) ‎Wallahu ‘alam.
Jadi kurang lebihnya seperti itu  mengenai Mendahulukan qodho’ puasa ramadhan atau puasa syawal. Semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua...^-^

Sumber : an-najah

Komentar

Postingan Populer