Mendahulukan Qodo' Puasa Ramadhan atau Puasa Sunah
Sebelumnya apa sih yang dimaksud qodho’ itu?. Yang dimaksud
qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di
luar waktunya. Seperti seseorang yang punya hutang puasa di bulan
Ramadhan lantaran tertimpa udzur syari, misalnya sakit, musafir, haid,
nifas, merasa berat mengerjakannya, wanita yang hamil dan menyusui.
Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Sejumlah bilangan
yang ditinggalkannya, maka inilah yang disebut qodho’.
Berbagai permasalahan qodho’ puasa masih
belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Sehingga mereka
meremehkannya bahkan tidak mau tau tentang hukum tersebut. Padahal hukum
qodho’ ini adalah bagian dari ajaran syariat islam.
Contoh ada sebuah persoalan
Apakah diperbolehkan melaksanakan puasa
sunnah Syawal (enam hari) sebelum melaksakanan qodho’ puasa Ramadhan?
Contoh kasus ada seorang laki-laki berpuasa Ramadhan hanya 24 hari
sedangkan yang 6 hari dia tinggalkan karena uzur syari. Lantas apakah
yang harus dia dahulukan, meng-qodho’ puasanya yang dia tinggal atau
berpuasa 6 hari di bulan Syawal?
Dalam persoalan ini Syaikh Abdul Azis
bin Baz menjelaskannya dalam buku fatwanya, laki-laki tersebut agar
mendahulukan puasa qodho‘ dari pada puasa Syawal atau puasa sunnah yang
lainnya. Dan ini adalah mayoritas pendapat para ulama’.
Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
”Barang siapa yang berpuasa Ramadhan,
kemudian melanjutkan dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal, maka itu
layaknya puasa satu tahun.” (HR. Muslim no. 1164).
Barang siapa yang mendahulukan puasa
Syawal dari pada puasa qodho‘, maka berarti tidak menyambung puasa
Ramadhan, namun dia hanya menyambung sebagian Ramadhan saja. Karena
maksud hadits ini adalah berpuasa di bulan Ramadhan secara utuh
(lengkap)
Dan juga karena puasa qodho‘ adalah
wajib, sedangkan puasa Syawal adalah sunnah. Maka yang wajib lebih
berhak untuk diperhatikan dan didahulukan dari pada yang sunnah. (Abdul
Aziz Bin Baz, Majmu Fatawa. Jilid : 15 hlm. 392)
Pendapat beliau senada dengan
pendapatnya Fatawa Lajnah ad-Daimah, yang berpendapat agar mendahulukan
meng-qodho’ puasa Ramadhannya terlebih dahulu kemudian berpuasa enam
hari di bulan Syawal. Dengan catatan masih mendapatkan hari-hari di
bulan Syawal. (Fatawa Lajnah ad-Daimah, Majmu’atul Ula, jilid 10, hal. 354, versi Syamila) Wallahu ‘alam.
Jadi kurang lebihnya seperti itu mengenai Mendahulukan qodho’ puasa ramadhan atau puasa syawal. Semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua...^-^
Sumber : an-najah
Komentar
Posting Komentar